TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA BLOG KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TARAKAN TENGAH KUA TARAKAN TENGAH: SYARAT ADMINISTRASI NIKAH TAK LENGKAP

Senin, 16 Maret 2009

SYARAT ADMINISTRASI NIKAH TAK LENGKAP


PERTANYAAN:
APAKAH boleh melangsungkan pernikahan dan sahkah atau resmikan pernikahan seseorang apabila syarat-syarat administrasi tidak terpenuhi seperti tanpa surat keterangan N1, N2, N4 dari kelurahan setempat dan pernikahan dilaksanakan di KUA kecamatan lain tanpa izin KUA setempat, tempat kedua mempelai berdomisili?

Jabal Nur

JAWAB:

SYARAT-SYARAT pernikahan itu termasuk kelengkapan administrasi seperti N1, N2, dan N4 yang dikeluarkan kelurahan setempat diperlukan untuk memeriksa dan meneliti status kedua mempelai atau walinya. Dan, data ini pula lah yang dipergunakan dalam pencatatan nikah termasuk dalam penulisan buku nikah.
Kemudian jika kedua mempelai pria dan wanita atau calon istri hendak pindah ke KUA lain tidak di KUA di mana berdomisili, maka pihak wanita diharuskan meminta rekomendasi pindah nikah (Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 pasal 17 ayat 1 dan 2):
• Ayat 1 : akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau penghulu atau P3N dari wilayah tempat tinggal isteri.
• Ayat 2 : apabila akad nikah dilaksanakan di luar ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud, maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan rekomendasi pindah nikah.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 pasal 15, PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila persyaratan tidak terpenuhi dan mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan persyaratan pernikahan.
Jika ditanyakan kapan suatu pernikahan sah dan resmi, jawabannya pernikahan itu sah manakala terpenuhi syarat dan rukun nikah dan pernikahan itu resmi jika tercatat sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan sah dan resminya suatu pernikahan rujukannya UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 ayat 1 dan 2:
• Ayat 1 : perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
• Ayat 2 : tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi pernikahan itu sah dan resmi, jika sesuai hukum agama dan peraturan yang berlaku.(Dijawab oleh Kepala KUA Tarakan Tengah HM Ramli)

0 komentar: