KUA KECAMATAN TARAKAN TENGAH
Calon Pengantin
1. Lapor Ke RT
2. Puskesmas ( Imunisasi TT Bagi Wanita )
3. Kelurahan mendapat surat ( N 1 )
- Surat keterangan nikah ( N 2 )
- Surat keterangan asal usul ( N 3 )
- Surat keterangan tentang orang tua ( N 4 )
- Surat keterangan kematian suami / istri
4. Surat keterangan dari camat ( dispensasi ) bagi pernikahan di bawah 10 hari
5. Pengadilan Agama
Mendapat surat :
- Akta cerai bagi catin duda / Janda cerai hidup
- Dispensasi bagi catin umur kurang ( dibawah 19 tahun Bagi catin laki-laki ) dan ( 16 Tahun bagi cati perempuan )
- Izin poligami bagi suami yang akan beristri lebih dari satu
6. Surat izin kawin dari pejabat / atasan
7. Kedutaan surat izin kedutaan bagi catin warga Negara Indonesia
8. Bank / Pos setor biaya nikah
9. Ke KUA
- Pendaftaran nikah
- Pemeriksaan nikah
- Pengumuman kehendak nikah
- Penasehatan perkawinan
- Pelaksanaan akad nikah
- Pencatatan nikah
- Mendapatkan kutipan akta nika
10. Waktu mendaftar melampirkan :
- Fotokopi KTP dan Kartu keluarga
- Fotokopi ijazah atau akta kelahiran
- pas poto ukuran 2x3 cm latar belakang biru
Tarakan, 01 Januari 2008
Kepala.
H. Muhammad Ramli, M. S.Ag
NIP : 150 294 083
0 komentar:
Posting Komentar