TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA BLOG KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TARAKAN TENGAH KUA TARAKAN TENGAH: LEBIH BANYAK MUDARAT DARIPADA MANFAAT

Sabtu, 14 Maret 2009

LEBIH BANYAK MUDARAT DARIPADA MANFAAT


PERTANYAAN:
APAKAH
perkawinan sirri itu dibenarkan dalam hukum agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Iqbal Diono, Karang Balik

JAWAB:
DALAM
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita yang berhubungan dengan hukum perkawinan baik UU 1/1997, PP 9/1975 dan Kompilasi Hukum Islam tidak membenarkan pernikahan sirri atau nikah di bawah tangan. Karena pernikahan tersebut tidak terctat di Kantor Urusan Agama (KUA), PPN, P3N dan tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah yang memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, pernikahan sirri tersebut lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, dan sangat merugikan khususnya pihak wanita. Di antara mudharatnya sebagai berikut:
1. Menyulitkan dalam pengurusan akta kelahiran anak.
2. Susah memperoleh kewarisan.
3. Tidak memperoleh tunjangan dan pensiun.
4. Hal-hal lain atau segala urusan harus dilengkapi dengan buku nikah.
Selain itu pula dalam proses pernikahan sirri terkadang tidak jelas dan ada masalah dalam syarat dan rukun nikah, seperti status pria, wanita, wali, saksi dan lain-lain. Oleh karena itu, pernikahan sirri lebih baik dihindari dan sebaiknya pernikahan itu harus tercatat di KUA agar memiliki buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah menurut hukum agama dan peraturan yang berlaku dan manifestasi ketaatan kita kepada ulul amri yang memberlakukan aturan sesuai hukum Allah. Semoga kita tidak termasuk orang durhaka. Sebagaimana hadits nabi: ”Barangsiapa yang durhaka kepada ulul amri maka ia durhaka kepada Allah”.(Dijawab Oleh Kepala KUA Tarakan Tengah H Muhammad Ramli)

0 komentar: