TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA BLOG KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TARAKAN TENGAH KUA TARAKAN TENGAH: BOLEHKAH MENIKAH DI BAWAH UMUR?

Sabtu, 14 Maret 2009

BOLEHKAH MENIKAH DI BAWAH UMUR?

PERTANYAAN:
BOLEHKAH
laki-laki dan perempuan di bawah umur melangsungkan pernikahan?

JAWAB:
MENURUT
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1 yang intinya menjelaskan: “Perkawinan hanya boleh dilakukan jika calon suami mencapai umur 19 tahun dan calon istri 16 tahun.”
Namun dapat dibolehkah di bawah syarat umur tersebut di atas manakala mendapat izin tertulis atau dispensasi dari Pengadilan Agama (UU no 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 2 dan Peraturan Menteri Agama no 11 tahun 2007).
Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus masak jiwa raganya, matang fisik dan mentalnya, dewasa pikirannya untuk melangsungkan perkawinan agar dapat diwujudkan tujuan perkawinan terwujdunya keluarga kekal bahagia sakinah mawaddah warahmah tanpa berakhir dengan perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.(Dijawab Oleh Kepala KUA Tarakan Tengah H Muhammad Ramli)

0 komentar: