TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA BLOG KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TARAKAN TENGAH KUA TARAKAN TENGAH: DITINGGAL SUAMI 2 TAHUN, APAKAH DIANGGAP CERAI?

Sabtu, 14 Maret 2009

DITINGGAL SUAMI 2 TAHUN, APAKAH DIANGGAP CERAI?

PERTANYAAN:
JIKA
seorang istri ditinggalkan suaminya 2 tahun tanpa diketahui perginya dan tidak diberi nafkah. Apakah itu dianggap cerai dan jika istri tersebut menikah dengan laki-laki lain bagaimana hukum pernikahannya?

JAWAB:
ISTRI
yang ditinggalkan suaminya dan tidak diberi nafkah tidak otomatis dianggap cerai tetapi hanya merupakan alasan perceraian, karena pelanggaran sighat taklik yang pernah dibaca setelah aqad nikah terdahulu dan proses selanjutnya si isteri menyampaikan gugatan ke Pengadilan Agama.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 39 ayat 1 disebutkan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama”. Setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya jika isteri tersebut menikah dengan laki-laki lain, maka pernikahannya tidak sah dan harus dibatalkan karena:
1. Belum terjadi perceraian dan habis masa iddah.
2. Perempuan haram hukumnya poliandri (suami lebih dari satu)
3. Isteri tersebut masih terikat pernikahan sah dengan suaminya menurut hukum agama maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena keduanya masih memiliki buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.(Dijawab oleh Kepala KUA Tarakan Tengah M Muhammad Ramli)

0 komentar: