TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA BLOG KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TARAKAN TENGAH KUA TARAKAN TENGAH: HUKUM NIKAH SIRRI

Sabtu, 14 Maret 2009

HUKUM NIKAH SIRRI

PERTANYAAN:

APAKAH perkawinan sirri itu dibenarkan dalam Hukum Agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Winda, Karang Balik



JAWAB:

DALAM peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara kita yang berhubu
  Ngan denganhukum perkawinan baik UU. No.1.Thn1974,.PP. No 9. tahun 1975
  Dan kompilasi Hukum Islam tidak membenarkan pernikahan sirri atau Nikah dibawah tangan karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA ,tidak dibawah 
  pengawasan Penghulu,PPN, P3N dan tidak memiliki buku Nikah sebagai bukti pernikahan
  Yang sah yang memiliki kekuatan hukum.
  Selain itu pernikahan sirri tersebut lebih banyak Mudharatnya daripada manfaatnya 
  Dan sangat merugikan Khususnya pihak wanita.
  Diantara mudharatnya sebagai berikut:
1. Menyulitkan dalam pengurusan Akta kelahiran anak.
2. Susah memperoleh kewarisan
3. Tidak memperoleh tunjangan dan pensiun
4. Hal-hal lain atau segala urusan yang harus dilengkapi dengan buku
Nikah
  Selain itu pula dalam proses pernikahan sirri terkadang tidak jelas dan ada masalah dalam syarat dan Rukun Nikah, seperti status pria, wanita, wali, saksi dan lain lain. Oleh karena itu pernikahan sirri lebih baik dihindari dan sebaiknya pernikahan itu harus tercatat di KUA agar memiliki buku Nikah sebagai bukti pernikahan yang sah menurut hukum Agama dan peraturan yang berlaku dan manifestasi ketaatan kita kepada pemerintah(Ulul Amri) yang memberlakukan aturan sesuai hukum Allah. Semoga kita tidak termasuk orang durhaka 
Sebagaimana Hadits Nabi “ Barang siapa yang durhaka kepada Ulul Amri maka ia durhaka kepada Allah”. (Dijawab oleh Kepala KUA Tarakan Barat HM Ramli)


0 komentar: