KUA KECAMATAN TARAKAN TENGAH
TAHAP I MASYARAKAT / SUAMI / ISTERI
1. Persiapan pengaduan
2. Mempersiapkan pengaduan lisan maupun tertulis
3. Jika pengaduan konsultasi perkawinan suami istri harus membawa buku nikah
TAHAP II DI KUA / BP4
1. Masyarakat langsung menyampaikan pengaduannya di KUA
2. Mengisi buku pendaptaran pengaduan
3. Menyampaikan pengaduan kepada pejabat yang di tunjuk
4. Jika konsultasi perkawinan disampaikan kepada penasehat yang ditunjuk
5. Pemanggilan BP4 untuk pihak yang diperlukan keterangannya
6. Jawaban / Solusi lebih cepat dan tepat
7. penyelesaian pengaduan sesuai mekanisme aturan yang berlaku
TAHAP III PENGADILAN AGAMA
1. Jika konsultasi perkawinan tidak dapat diselesaiakan suami/ istri diarahkan ke pengadilan agama
2. Jika kasus wakaf tidak dapat diselesaiakan di KUA penyelesaian hukumnya di pengadilan agama.
CATATAN : Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui telepon ke nomor 0551 21717 atau sms ke nomor 081346571497 atau melalui kotak saran/ pengaduan yang tersedia di KUA
Tarakan , 01 Januari 2008
KUA.Kec.Tarakan Tengah
Kepala
H.Muhammad Ramli M S.Ag
Nip. 150294083
0 komentar:
Posting Komentar