KUA KECAMATAN TARAKAN TENGAH
PELAYANAN NIKAH & RUJUK WAKTU PENYELESAIAN
2. Pemeriksaan berkas persyaratan 10 Menit
3. Pemeriksaan Syarat Munakahat 10 Menit
4. Pengumuman Nikah 10 Menit
5. Penasehatan perkawinan 60 Menit
6. Pelaksanaan Akad Nikah 30 Menit
7. Penyerahan Kutipan Akta Nikah 0 Menit
keterangan: Masa Pendaftaran sampai kepada proses akad nikah adalah 10 hari kerja
PELAYANAN UMUM WAKTU PENYELESAIAN
1. Rekomendasi Nikah 10 menit
2. Keterangan belum pernah menikah 10 menit
3. Legalisir Kutipan Akta Nikah 5 menit
4. Taukil Wali Bil Kitabah 20 menit
5. Duplikat Akta Nikah 20 menit
6. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf 60 menit
7. Rekomendasi permohonan Bantuan Masjid / Mushollah / Langgar 10 menit
8. Manasik Haji 10 x pertemuan
Tarakan, 01 Januari 2008
Kepala
H.Muhammad Ramli, S.Ag
Nip. 150 294 083
0 komentar:
Posting Komentar